Memahami Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan
21/01/2026 | Penulis: Humas
Memahami Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan
Apa Itu Fidyah?
Fidyah berasal dari kata fadaa yang bermakna menebus atau mengganti. Dalam konteks ibadah, fidyah merupakan bentuk tebusan yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha) di waktu lain.
Syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak sanggup berpuasa. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab ibadah, kewajiban tersebut diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara istilah, fidyah adalah denda syar’i yang wajib ditunaikan akibat meninggalkan kewajiban puasa atau menunda pelaksanaannya tanpa uzur yang dibenarkan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berikut beberapa golongan yang dikenai kewajiban fidyah berdasarkan ketentuan fiqih:
1. Lansia
Orang lanjut usia yang secara fisik tidak lagi mampu menjalankan puasa Ramadhan dan jika dipaksakan justru menimbulkan kesulitan berat (masyaqqah), diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
2. Orang dengan Sakit Parah
Seseorang yang menderita sakit berat dan kecil kemungkinan sembuh, serta tidak sanggup berpuasa tanpa membahayakan kondisi kesehatannya, tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai pengganti, ia berkewajiban menunaikan fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa apabila khawatir akan keselamatan dirinya atau bayinya. Ketentuannya sebagai berikut:
Jika kekhawatiran mencakup keselamatan diri dan anak, maka cukup meng-qadha puasa tanpa fidyah.
Jika kekhawatiran hanya terhadap keselamatan anak atau janin, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa
Dalam mazhab Syafi’i, kasus ini dibagi menjadi dua:
Tidak wajib fidyah, jika puasa ditinggalkan karena uzur dan tidak sempat meng-qadha hingga wafat.
Wajib fidyah, jika puasa ditinggalkan tanpa uzur atau memiliki kesempatan meng-qadha namun tidak dilakukan. Dalam hal ini, ahli waris
wajib membayarkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Menunda Qadha Puasa
Seseorang yang mampu meng-qadha puasa Ramadhan namun menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud per hari puasa yang belum diganti. Berbeda halnya jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, maka tidak dikenakan fidyah dan hanya wajib qadha.
Cara Menghitung Fidyah Puasa
Ketentuan dasar fidyah adalah:
1 mud makanan pokok (±0,6 kg atau ¾ liter beras) × jumlah hari puasa yang ditinggalkan
Berita Lainnya
Baznas Agam Salurkan Rp703 Juta Zakat untuk 229 Mustahik, Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Tantangan Ekonomi
BAZNAS Kabupaten Agam Salurkan Bantuan ke Posko Pengungsian AMP 3 Labuahan Nagari Tiku V Jorong
Benni Warlis Sambut Baznas RI, 100 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Warga Terdampak Bencana di Agam
BAZNAS Kabupaten Agam Distribusikan Paket Bahagia Ramadhan Huntara untuk Korban Bencana
BAZNAS Kabupaten Agam Distribusikan Logistik ke Nagari Pasia Laweh dan Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam
BAZNAS Kabupaten Agam melakukan Pendistribusian Zakat kepada Mustahik di Enam Kecamatan
BAZNAS Kabupaten Agam terima Infak Bencana dari Bapak Ishaq Munajah
BAZNAS Kota Tangerang Terima Sertifikat Apresiasi dari BAZNAS Kabupaten Agam
BAZNAS Kabupaten Agam Salurkan Sembako ke Dapur Umum Malalak Selatan, Wujud Nyata Hasil Rakor Lintas OPD
BAZNAS Kabupaten Agam Serahkan Bantuan RTLH Bersumber dari BAZNAS RI di Kecamatan Palembayan
BAZNAS Kabupaten Agam Distribusikan Bantuan Logistik Kebencanaan untuk Dapur Umum di Malalak Selatan dan Malalak Utara
BAZNAS Kabupaten Agam Distribusikan Bantuan Zakat untuk Korban Kebakaran di Nagari Kubang Putiah
BAZNAS RI Kunjungi Kabupaten Agam, Fokus Pembangunan Sarana Ibas, Pendidikan, dan Fasilitas Umum
BAZNAS Kabupaten Agam Gelar Rapat Pleno dengan Stake Holder, Bahas Penanganan Bencana
BAZNAS Kabupaten Agam Rayakan HUT ke-25 dan Pengukuhan Relawan BAZNAS Kabupaten Agam

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Agam.
Lihat Daftar Rekening →