Memahami Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan
Memahami Fidyah: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan
21/01/2026 | HumasApa Itu Fidyah?
Fidyah berasal dari kata fadaa yang bermakna menebus atau mengganti. Dalam konteks ibadah, fidyah merupakan bentuk tebusan yang diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha) di waktu lain.
Syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak sanggup berpuasa. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab ibadah, kewajiban tersebut diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara istilah, fidyah adalah denda syar’i yang wajib ditunaikan akibat meninggalkan kewajiban puasa atau menunda pelaksanaannya tanpa uzur yang dibenarkan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berikut beberapa golongan yang dikenai kewajiban fidyah berdasarkan ketentuan fiqih:
1. Lansia
Orang lanjut usia yang secara fisik tidak lagi mampu menjalankan puasa Ramadhan dan jika dipaksakan justru menimbulkan kesulitan berat (masyaqqah), diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
2. Orang dengan Sakit Parah
Seseorang yang menderita sakit berat dan kecil kemungkinan sembuh, serta tidak sanggup berpuasa tanpa membahayakan kondisi kesehatannya, tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai pengganti, ia berkewajiban menunaikan fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa apabila khawatir akan keselamatan dirinya atau bayinya. Ketentuannya sebagai berikut:
Jika kekhawatiran mencakup keselamatan diri dan anak, maka cukup meng-qadha puasa tanpa fidyah.
Jika kekhawatiran hanya terhadap keselamatan anak atau janin, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa
Dalam mazhab Syafi’i, kasus ini dibagi menjadi dua:
Tidak wajib fidyah, jika puasa ditinggalkan karena uzur dan tidak sempat meng-qadha hingga wafat.
Wajib fidyah, jika puasa ditinggalkan tanpa uzur atau memiliki kesempatan meng-qadha namun tidak dilakukan. Dalam hal ini, ahli waris
wajib membayarkan fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Menunda Qadha Puasa
Seseorang yang mampu meng-qadha puasa Ramadhan namun menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud per hari puasa yang belum diganti. Berbeda halnya jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, maka tidak dikenakan fidyah dan hanya wajib qadha.
Cara Menghitung Fidyah Puasa
Ketentuan dasar fidyah adalah:
1 mud makanan pokok (±0,6 kg atau ¾ liter beras) × jumlah hari puasa yang ditinggalkan