Pengukuhan UPZ
BAZNAS Kabupaten Agam Kukuhkan Unit Pengumpul Zakat Se-Kecamatan Palupuh
13/09/2024 | MRPengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di 5 Nagari se kecamatan Palupuh, periode 2024-2027 dikukuhkan Ketua Baznas Kabupaten Agam, Isman Imran di Kecamatan Palupuh, Jum’at (13/9/2024).
Isman Imran mengapresiasi Camat palupuh dan jajarannya, yang telah menggagas UPZ sampai dilakukannya pengukuhan pengurus di 5 Nagari yaitu Nagari Pagadih, Nagari nan tujuah, nagari Pasia Laweh, nagari, Koto Rantang, dan nagari nan Limo.
Menurutnya, UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas, yang diamanahkan melalui UU 23 tahun 2011 dan turunannya peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016 tentang UPZ.
Dalam struktur organisasi pengelolaan zakat, sebutnya, secara berjenjang Baznas ada di pusat, provinsi, kabupaten dan kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dengan begitu, pengurus UPZ di SK-kan oleh Baznas untuk legalitas kewenangan mengumpulkan, dan perbantuan mendistribusikan kepada yang berhak menerima serta kewajiban melapor.
“Untuk itu kita berharap pengurus UPZ agar dapat bekerja dengan baik, amanah dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Palupuh mengatakan, pembentukan UPZ adalah momen sangat berharga baginya, karena selama ini Baznas Agam sudah banyak membantu warga nagari itu. Sehingga sudah saatnya di nagari juga ada unit untuk pengumpul zakat.
Dengan telah terbentuknya UPZ ini, ia mengajak pengurus untuk menggali potensi zakat maupun infak sedekah di nagari tersebut.
